silabi 1

0 komentar

SILABI MATA KULIAH

MATA KULIAH : Hukum Ketenagakerjaan

KREDIT : 2 SKS

SEMESTER : IV (empat)

PENANGGUNGJAWAB : Dr. Rini Irianti Sundary, S.H., M.H., Tata Astayuda, S.H., M.H., Deddy Effendi, SH; Nurul Chotidjah, S.H., M.H.

DESKRIPSI SINGKAT : Mata kuliah hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk mengidentifikasikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia dikaitakan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam hukum positif dan teori-teori hukum ketenagakerjaan serta konsep Islam tentang hakekat kerja dan pemberian imbalan yang memenuhi unsur keadilan dan keseimbangan, mudah dan tidak ditunda-tunda.

STANDAR KOMPETENSI : Mahasiswa dapat atau mampu memberikan pengertian dan ruang lingkup hukum ketenagakerjaan yang meliputi pengaturan pada masa sebelum memasuki dunia kerja atau hukum kesempatan kerja, pada saat bekerja dan pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, serta msa setelah bekerja yang meliputi pemutusan hubungan kerja, hak pesangon dan hak-hak lain yang timbul karena phk.

silabi 2

0 komentar

silabi 3

0 komentar



Silabi 4

0 komentar

METODE PEMBELAJARAN:

Teori-teori utama dibahas oleh dosen. Keterkaitan antara teori dengan implementasinya dibahas melalui tanya jawab dan diskusi. Mahasiswa dituntut untuk aktif di dalam kelas maupun di luar kelas.

PENILAIAN HASIL BELAJAR:

1. Tugas

2. Ujian Akhir Semester

3. Ujian Tengah Semester

4. Partisipasi di kelas

BUKU TEKS UTAMA:

Abdul Hakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Tahun 2002,

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Bandung 1988

G. Kartasapoetra dan R.G Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila, 1992

Hasil Penataran Hukum perburuhan, UNPAD, tahun 1988

Soekarno MPA, Pembaharuan Gerakan Buruh Di Indonesia Dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Alumni, Bandung, 1979,

Yunus Shamad, Hubungan Industrial Di Industrial Di Indonesia, PT Bina Sumber Daya Manusia, Jakarta, 1995,

Rini Irianti Sundary, dkk , Bahan Ajar Hukum Ketenagakerjaan

Peraturan Perundang-undangan:

1. 1.UUD 1945

2. 2.UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

3. UU No.12/1964 Tentang PHK di Perusahaan Swasta,

4. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaaian Perselisihan Hubungan Industrial

5. PERMENAKERNO PER-03/MEN/1989 tentang Larangan PHK bagi Pekerja Wanita karena hamil, menikah dan melahirkan,

6. Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Amiroeddin Syarif, SH., Penerbit PT. Bina Aksara, Jakarta 1987.

7. Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bagir Manan,SH.,MCL., Kuntana Magnar,SH.,MH. Penerbit Armico, 1987.

Koordinator,

Rini Irianti Sundary, S.H., M.H.